Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :
P.02/Menhut-II/2007 Tanggal 1 Pebruari
2007 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kehutanan
nomor P.51/Menhut-II/2009 tanggal 27 Juli 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Konservasi Sumber Daya
Alam Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis di Bidang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
Kantor
Balai Konservasi Sumber Daya Akam Jawa Tengah berkedudukan di Jl. Dr. Suratmo
No. 171 Semarang. Kantor Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta berkedudukan di
Jl. Raya Solo-Gawok Tugumayang Gatak Surakarta dan Kantor Seksi Konservasi
Wilayah II Pemalang berkedudukan di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kaligelang Taman
Pemalang.
Balai KSDA Jawa Tengah mempunyai tugas
menyelenggarakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan cagar alam,
suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, koordinasi teknis
pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan
satwa liar diluar kawasan konservasi berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya Balai KSDA Jawa Tengah
menyelenggarakan fungsi :
1.
Penataan blok, penyusunan rencana
kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan cagar alam, suaka
margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, serta konservasi tumbuhan dan
satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi.
2.
Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka
margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, serta konservasi tumbuhan dan
satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi.
3.
Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan
raya dan hutan lindung.
4.
Penyidikan, perlindungan dan pengamanan
hutan, hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan
konservasi.
5.
Pengendalian kebakaran hutan.
6.
Promosi, informasi konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
7.
Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
8.
Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan.
9.
Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan
konservasi.
10. Pengembangan
dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam.
11. Pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga.
Kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai KSDA Jawa Tengah tersebar di 2
(dua) Seksi Konservasi Wilayah dengan luas 3.170,50 ha yang terdiri dari : 30
Cagar Alam (2.819,40 ha), 4 Taman Wisata Alam (247,20 ha), serta satu Suaka
Margasatwa (103,90 ha).
No
|
Seksi Konservasi Wilayah
|
Wilayah Kerja
|
Resort Konservasi Wilayah (RKW)
|
Tempat Kedudukan
|
1
|
SEKSI KONSERVASI
WILAYAH I SURAKARTA
|
Kabupaten/Kota: Pati,
Demak, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Grobogan, Surakarta, Salatiga,
Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, Karanganyar, Sragen, Kab. Semarang,
Kendal dan Batang
|
RKW Pati; RKW Jepara ( CA.
Gunung Celering, CA. Keling I a,b,c, CA. Keling II/III, CA Kembang ); RKW
Blora ( CA. Bekutuk, CA. Cabak, TWA. Sumber Semen, CA. Gunung Butak ); RKW
Semarang ( CA. Sepakung, CA. Gebugan, CA. Getas, CA. Pagerwunung Darupono,
CA. Ulolanang Kecubung, CA. Pesona Subah I & II ); RKW Surakarta ( SM.
Gunung Tunggangan ); RKW Karanganyar (TWA Grojogan Sewu, CA. Donoloyo)
|
SURAKARTA
|
2
|
SEKSI KONSERVASI
WILAYAH II PEMALANG
|
Kabupaten/Kota: Cilacap,
Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo,
Temanggung, Magelang, Purwokerto, Pemalang, Tegal, Brebes dan Pekalongan
|
RKW Tegal ( CA. Guci, CA.
Sub Vak 18 b & 19 b Jatinegara, CA. Telaga Ranjeng ); RKW Pemalang ( CA. Bantarbolang, CA. Vak 53 Comal, CA.
Moga, CA. Curug Bengkawah ); RKW Cilacap (CA. Nusakambangan Timur, CA.
Nusakambangan Barat, CA. Wijayakusuma, CA. Karangbolong, TWA. Gunung Selok );
RKW Wonosobo ( TWA. Telogo Warno / Telogo Pengilon, CA. Pantodomas, CA.
Pringombo I / II, CA. Telogo Sumurup, CA. Telogo Dringo )
|
PEMALANG
|
2.2.
Visi dan Misi Balai KSDA Jawa Tengah
Visi dan Misi Balai KSDA Jawa Tengah dalam Rencana
Strategis Tahun 2010-1014 adalah :
Visi :
Terwujudnya pengelolaan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya untuk menjamin keberlangsungan fungsi perlindungan,
pengawetan dan pemanfaatan berdasarkan prinsip kelestarian dan mampu memberikan manfaat optimal kepada
masyarakat
Misi :
1.
Memantapkan
pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
2.
Memperkuat
kapasitas kelembagaan perlindungan hutan dan konservasi alam serta penegakan
hukum
3.
Mengoptimalkan kemanfaatan
kawasan konservasi untuk peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam
dan pemberdayaan masyarakat
4.
Meningkatkan
pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya
5.
Menguatkan
kelembagaan dan tata kepemerintahan yang baik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar